Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap Dengan Huruf Latin

Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap Dengan Huruf Latin - Sebelum dikubur, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu. Menurut kalangan ulama, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada di sekelilingnya, namun apabila salah satu orang yang telah menunaikana kewajiban tersebut, maka gugurlan kewajiban ini untuk para mukallaf lainnya. Lalu apa doa niat memandikan jenazah ?.


Dalam prakteknya, tidak semua orang diperkenankan untuk memandikan jenazah kecuali orang yang memang kehadirannya dianggap penting, seperti orang muslim yang berakal, baligh, jujur, shalih serta dapat dipercaya. Hal ini dimaksudkan untuk menyiarkan hal yang baik dan menutupi hal-hal yang buruk tentang si mayit.

Adapun salah satu syarat memandikan mayit/jenazah yaitu niat. Dan berikut ini adalah lafadz niat memandikan jenazah/mayit baik laki-kali maupun perempuan lengkap dalam bahasa arab, tulisan latin serta terjemahannya:

Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan


Niat Memandikan Jenazah Laki-laki

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAA-DZAL MAYYITI LILLAAHI TA'AALA
 Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala
Niat Memandikan Jenazah Perempuan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALA
 Artinya :
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala
Demikianlah bacaan niat memandikan mayit laki-laki dan perempuan yang dapat kita hafalkan. Perlu diketahui, apabila jenazah atau mayit itu laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki dan yang lebih utama untuk memandikannya adalah pihak keluarga. Namun jika pihak keluarga tidak bisa dan/atau mampu memandikannya, maka dapat digantikan oleh orang lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada orang laki-laki, maka diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki itu adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramnya yang perempuan.

Begitu juga sebaliknya, jika jenazah itu perempuan maka yang memandian adalah kaum perempuan dan lebih utama dari pihak keluarganya. Jika keluarganya tidak bisa dan/atau tidak mampu, maka dapat digantikan dengan perempuan lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada perempuan yang bisa memandikan, maka yang memandikan adalah suaminya dan setelah itu mahram-mahramnya yang laki-laki. Semoga bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+